Kuliah Umum Ombudsman RI

OMBUDSMAN Bidang Pencegahan, Kartini Istiqomah, dan timnya, Selasa (26/5/2015) memberikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa UNIB di ruang rapat utama gedung rektorat. Kegiatan itu dibuka dan diikuti oleh Rektor UNIB Dr. Ridwan Nurazi, SE, M.Sc.

“Kegiatan ini penting, agar kita tahu tentang lembaga ombudsman, apa tugas dan fungsinya, serta bagaimana kita bisa memanfaatkan produk layanan ombudsman ketika ditemukan atau menghadapi berbagai persoalan menyangkut maladministrasi,” ujar Dr. Ridwan Nurazi.

_MG_5655

Rektor mengimbau kepada mahasiswa agar serius mengikuti kuliah umum ini, sehingga sosialisasi dan informasi yang disampaikan oleh Ombudsman dapat disebarluaskan kepada masyarakat.

“Pada akhirnya, berbagai elemen dapat memahami fungsi dan tugas Ombudsman, dan proses pelayanan publik yang dilakukan berbagai instansi pemerintah dapat lebih baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya,” ujarnya.

Pada kuliah umum itu, Ombudsman RI, Kartini Istiqomah menjelaskan keberadaan kelembagaan dan fungsi Ombudsman sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik. Ia juga memaparkan tentang apa itu maladministrasi, bagaimana bentuk maladministrasi, siapa yang boleh malapor dan bagaimana alur penyelesaian laporan/pengaduan.

_MG_5677

Seiring perkembangan teknologi informasi, Ombudsman RI juga menyediakan layanan melalui laman internet atau website yaitu www.asik.ombudsman.go.id. “Saat ini kita menyediakan layanan ASIK – Aplikasi Sistem Informasi Kepatuhan. Layanan ini berbasis IT, dimana masyarakat bisa mengaksesnya melalui laman website,” ujarnya.

Ombudsman RI juga saat ini menyediakan mobil Klinik Ombudsman yang berfungsi sebagai wadah sosialisasi sekaligus memberikan pelayanan keliling kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Masyarakat bisa mengkonsultasikan berbagai hal tentang pelayanan publik pada Mobil Klinik Ombudsman itu. Ini merupakan upaya mendekatkan Ombudsman kepada masyarakat,” ujarnya, seraya menjelaskan kegiatan sosialisasi serupa juga dilakukan diberbagai daerah se Indonesia.

_MG_5702

Bagaimana bentuk maladministrasi yang dilakukan instansi pemerintah yang dapat dilaporkan ke Ombudsman ? Kartini Istiqomah, menjelaskan, setidaknya ada 10 jenis maladministrasi, yaitu penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, dan penyalahgunaan wewenang.

Kemudian, adanya oknum yang meminta imbalan, penyimpangan prosedur, bertindak tidak layak/patut, berpihak, konflik kepentingan dan diskriminasi. Namun harus diingat bahwa laporan yang ditangani oleh Ombudsman harus jelas identitas pelapornya. “Ombudsman tidak melayani surat kaleng,” ujarnya.

Kemudian tambah Kartini, subsatansi yang dilaporkan merupakan kewenangan Ombudsman, disertai data kronologis yang jelas dan sistematis. “Kalau bahasanya, tidak harus menggunakan bahasa hukum, cukup bahasa yang sederhana,” demikian Kartini.[humas 1]

Comments are closed.